Kemampuan Profesional Guru -
Kemampuan, keahlian atau sering disebut dengan kompetensi profesional guru
sebagaimana dikemukakan oleh Piet A. Sahartian dan Ida Aleida adalah sebagai
berikut: ”Kompetensi profesional guru yaitu kemampuan penguasaan akademik (mata
pelajaran yang diajarkan) dan terpadu dengan kemampuan mengajarnya sekaligus
sehingga guru itu memiliki wibawa akademis”.
Kompetensi profesional yang
dimaksud adalah kemampuan guru untuk menguasai masalah akademik yang sangat
berkaitan dengan pelaksanaan proses belajar-mengajar, sehingga kompetensi ini
mutlak dimiliki guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar.
Para pakar dan ahli pendidikan mengemukakan bahwa kompetensi guru merupakan
salah satu syarat yang pokok dalam pelaksanaan tugas guru dalam jenjang apapun.
Adapun kompetensi profesional yang
dikembangkan oleh proyek pembina pendidikan guru adalah sebagaimana yang telah
dikemukakan oleh Nana Sujdana sebagai berikut:
-Menguasai bahan
-Mengelola program belajar
mengajar.
-Mengelola kelas.
-Mengunakan media atau sumber
belajar.
-Menguasai landasan pendidikan.
-Mengelola interaksi belajar-mengajar.
-Menilai prestasi belajar-mengajar.
-Mengenal fungsi bimbingan dan
penyuluhan.
-Mengenal dan meyelenggarakan
admistrasi sekolah.
-Memahami dan menafsirkan hasil
penelitian guna keperluan pengajaran.
Dari kompetensi tersebut jika
ditelaah secara mendalam maka hanya mencakup dua bidang kompetensi yang pokok
bagi guru, yaitu kompetensi kognitif dan kompetensi perilaku.
Untuk analisis guru sebagai
pengajar maka kemampuan guru atau kompetensi guru yang banyak hubunganya dengan
usaha meningkatkan proses dan hasil belajar dapat digolongkan kedalam empat
kemampuan, yaitu:
-Merencanakan program
belajar-mengajar.
-Melaksanakan dan memimpin atau
mengelola proses belajar-mengajar.
-Menilai kemajuan proses
belajar-mengajar.
-Menguasai bahan pelajaran yaitu
bidang studi atau mata pelajaran yang dipegangnya.
Kemampuan-kemampuan yang disebutkan
dalam empat hal tersbut adalah merupakan kemampuan yang sepenuhnya harus
dikuasai guru yang bertaraf profesional. Untuk mempertegas dan memperjelas
kemampuan tersebut, akan dibahas sebagi berikut:
a. Kemampuan merencanakan program
belajar mengajar.
Sebelum merencanakan belajar
mengajar guru perlu terlebih dahulu mengetahui arti dan tujuan perencanaan
tersebut dan secara teoritis dan praktis unsur-unsur yang terkandung
didalamnya, adapun makna dari perencanaan program balajar mengajar adalah
sauatu proyeksi atau perkiraan guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan oleh
siswa selama pengajaran itu berlangsung dan tujuannya adalah sebagai pedoman
guru dalam melaksanakan praktek atau tindakan mengajar guru dalammeencanakan
program belajar mengajar meliputi:
-Merumuskan tujuan instruksional
-Mengenal dan mengunakan metode
mengajar
-Memilih dan menyusun prosedur
intruksional yang tepat.
-Melaksanakan program belajar
mengajar.
-Mengenal kemampuan (entre
behaviour) anak didik merencanakan dan melaksanakan penelitian.
b. Melaksanakan kegiatan belajar
mengajar.
Dalam proses belajar mengajar ini
kegiatan yang harus dilaksanakan adalah menumbuhkan dan menciptakan kegiatan
siswa sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Adapun yang termasuk dalam
pengelolaan proses belajar mengajar meliputi prinsip-prinsip mengajar,
keterampilan menilai hasil belajar siswa, penggunaan alat bantu,
ketrampilan memilih, dan mengunakan strategi atau pendekatan mengajar. Dan
kemampuan ini dapat diperoleh melalui pengalaman langsung.
c. Menilai kemampuan proses belajar
mengajar.
Dalam menilai kemampuan dan
kemajuan proses belajar mengajar guru harus dapat menilai kemajuan yang dicapai
oleh siswa yang meliputi bidang afektif dan kognitif serta psikomotorik.
Kemampuan penilaian ini dapat dikatakan dalam dua bentuk yang dilakukan melalui
pengamatan terus menerus tentang perubahan kemajuan yang dicapai siswa.
Sedangkan penilaian dengan cara pemberian skor angka atau nilai yang bisa
dilakukan dalam rangka penilaian hasil belajar siswa.
d. Menguasai bahan pelajaran.
Secara jelas konsep yang harus
dikuasai oleh guru dalam penguasaan bahan pelajaran ini telah tertuang dalam
kurikulum khususnya Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) yang disajikan
dalam bentuk Pokok Bahasan dan Sub-Pokok Bahasan. Dan uraiannya secara mendalam
dituangkan dalam bentuk buku paket dari bidang studi yang bersangkutan.
Dari beberapa uraian diatas
menunjukkan betapa pentingnya penguasaan kompetensi bagi seorang guru yang
profesional, karena hal tersebut sangat berpengaruh dalam upaya meningkatkan
mutu pendidikan itu sendiri.




0 Comments